STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
DAN DEWAN KERJA PENEGAK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
1. Ambalan Penegak
a) Ambalan
Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
b) Ambalan
Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri
dari 5 – 10 orang.
c) Setiap
Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga
Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga
Pelaksana.
d) Masing-masing
Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga
terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
e) Para
Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka
sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan
Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
2. Dewan Ambalan
Dewan
Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin
dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut :
a) seorang
Ketua ( Pradana )
b) seorang
Wakil Ketua * seorang Sekretaris ( Kerani )
c) seorang
Bendahara ( Juru Uang )
d) beberapa
anggota sesuai dengan kepentingannya (jika dianggap perlu ) Dewan Ambalan
mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan. Dewan Ambalan
berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali. Dewan Ambalan
bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan
selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
3. Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan
Kehormatan, terdiri dari :
a)
Ketua Dewan Kehormatan
b)
Wakil Ketua
c)
Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas
dan memutuskan tentang :
d)
peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
e)
pelantikan, perghargaan atas jasa
f)
pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan
Kerja Penegak
4. Pengertian Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
Merupakan salah
satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala
aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan
kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
5. Tugas Pokok
Tugas Pokok
Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega
Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
6. Macam Dan Urutan Jabatan Dewan Kerja
Macam dan
urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai
berikut :
a)
Seorang Ketua merangkap anggota.
b)
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
c) Seorang
Sekretaris I merangkap anggota.
d) Seorang
Sekretaris II merangkap anggota.
e) Seorang
Bendahara merangkap anggota.
f) Beberapa
orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja.
7. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
a) Bidang
Teknik Kepramukaan
b) Bidang
Kegiatan Operasional
c) Bidang
Pembinaan dan Pengembangan
d) Bidang
Penelitian dan Evaluasi untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan
dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan
Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan
Kerja yang di tugaskan secara khusus.
8. Tugas Dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab
pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
a) Ketua Dewan
Kerja
v Memimpin
Dewan Kerja.
v Eks. Officio
Sebagai Andalan Kwartir.
v Membina
personil Dewan Kerja.
v Melaksanakan
amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di
wilayahnya.
v Bersama-sama
dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada
Kwartir dan MUSPPANITERA.
b)
Wakil Ketua
Dewan Kerja
v Mewakili
ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
v Eks. Officio
Sebagai Andalan Kwartir.
v Melaksanakan
fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja.
v Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
v Bertanggung
jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
c)
Sekretaris I
Dewan Kerja
v Sebagai juru
bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua.
v Mengatur dan
melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi
konsepsional.
v Mewakili
Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari
ketua.
v Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
v Bertanggung
jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
d)
Sekretaris
II Dewan Kerja
v Bersama-sama
dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan
Kerja terutama segi operasional.
v Mewakili
Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari
ketua.
v Menggantikan
tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan .
v Bertindak
sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja.
v Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
v Bertanggung
jawab kepada Ketua Dewan Kerja Bendahara Dewan Kerja
v Mengelola
keuangan Dewan Kerja.
v Merencanakan
dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil
Ketua dan sepengetahuan Ketua.
v Mewakili
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan
mandat dari ketua.
v Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
v Bertanggung
jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua
dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing :
ü Bidang
Teknik Kepramukaan :
Merencanakan
dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak
dan Pandega secara konsepsional.
ü Bidang
Kegiatan Operasional :
Merencanakan
dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja.
ü Bidang
Pembinaan dan Pengembangan :
Merencanakan
dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam
rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
ü Bidang
Penelitian dan Evaluasi :
Merencanakan
dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka
mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan
Pandega. Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara
bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja
yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas
sebagai berikut :
ü Melaksanakan
supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan
perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk
kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah
kebijakan dan pemecahannya.
ü Melaksanakan
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya
baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional.
ü Melaksanakan
rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1
(satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program
serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan
yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan.
ü Dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada
Andalan Urusan Sekretariat. MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada
dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja
tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku.
Mutasi Anggota
ü Proses
mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang
dimutasikan.
ü Mutasi
anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja
kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan.
ü Penambahan
Anggota
ü Penambahan
anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah
anggota Dewan Kerja.
ü Penambahan
anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera.
ü Calon
anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam
rapat Pleno.
ü Seorang yang
akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh
Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan
diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan.
ü Calon
anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar
memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang
anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila :
1) Menikah
2) Atas
permintaan sendiri
3) Meninggal
Dunia
4) Melanggar
kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka
5) Meninggalkan
wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6
(enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis.
ü Pemberhentian
anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang
disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
e. Struktur Organisasi Dewan Kerja
a. Ditingkat
Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat
Dewan Kerja Nasional (DKN)
b. Ditingkat
Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan
Kerja Daerah (DKD)
c. Ditingkat
Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan
Kerja Cabang (DKC)
d. Ditingkat
Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat
Dewan Kerja Ranting (DKR)
i.
DKN dengan masa bakti 5 Tahun
ii.
DKD dengan masa bakti 5 Tahun
iii.
DKC dengan masa bakti 5 Tahun
iv.
DKR dengan masa bakti 3 Tahun